1. Surat Keterangan masuk DTKS dari Desa yang berisi bahwa yang bersangkutan sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dengan Nomor ID DTKS didalamnya. 2. Foto Kopi Kartu Keluarga (KK) Setelah itu akan di proses untuk penerbitan Surat Keterangan DTKS nya dengan waktu sejak pengajuan kurang lebih 2 hari sampai dengan 7 hari.
1. SKTM Dari Desa 2. Fotocopy KTP 3. Fotokopy KK 4. Aplikasi SIKS-NG 5. Surat Keterangan DTKS 6. Surat Rekomendasi Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pemohon Petugas Pelayanan Pengelola DTKS Kepala Bidang Sekretaris Kepala Dinas Waktu Penyelesaian 1. Mengajukan Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Terdaftar Dalam DTKS 2.
1. Photocopy KK 2. Photocopy KTP 3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan 4. Photo Rumah (Tampak Depan) (Prosedur untuk proses permintaan surat keterangan terdata dalam DTKS untuk Bansos) * Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Menemui Petugas Pelayanan dengan Membawa Berkas Persyaratan lengkap ( ± 5 menit)
Masyarakat datang ke Dinas Sosial untuk mengajukan penerbitan surat keterangan DTKS. Dinas Sosial melakukan pengecekan DTKS melalui aplikasi SIKS- NG. Jika masuk diterbitkan surat keterangan DTKS. d.Jika tidak dibuatkan surat keterangan belum masuk DTKS.
.
contoh surat keterangan dtks dari desa